Sabtu, 04 Maret 2023

Perawatan Berkala Ini Sebaiknya Dilakukan Sendiri Oleh Pemilik Mobil

Mobil adalah salah satu kendaraan yang membutuhkan perawatan teratur agar dapat berfungsi dengan baik dan tahan lama. Dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan secara berkala, pemilik mobil dapat menghindari kerusakan yang lebih serius pada mobil dan menghemat biaya perbaikan yang lebih besar di kemudian hari. Berikut adalah beberapa pemeriksaan dan perawatan berkala yang sebaiknya dilakukan setiap minggu oleh pemilik mobil: 1. Periksa kondisi ban Periksa kondisi ban pada mobil Anda secara berkala. Pastikan tekanan angin pada ban sesuai dengan rekomendasi pabrik. Pengecekan tekanan angin sebaiknya dilakukan setiap 2 minggu sekali atau saat mobil terasa tidak stabil saat dikemudikan. Selain itu, perhatikan juga keausan pada permukaan ban dan pastikan tidak terdapat retak atau benda tajam yang menancap pada ban. Ban yang aus atau bocor dapat mengurangi kinerja mobil dan meningkatkan risiko kecelakaan. 2. Cek tingkat oli mesin Periksa tingkat oli mesin mobil Anda setiap minggu untuk memastikan bahwa tingkat oli masih dalam batas normal. Jangan lupa untuk memeriksa warna oli, jika terdapat warna kecoklatan atau hitam gelap, sebaiknya segera diganti. Oli yang kotor dapat merusak mesin dan mengurangi performa mobil. 3. Cek air radiator Pastikan air radiator pada mobil Anda selalu dalam kondisi cukup. Periksa level air radiator setiap minggu dan tambahkan jika diperlukan. Jangan lupa juga untuk memeriksa kualitas air radiator, jika terlihat kotor atau bercampur dengan kotoran, sebaiknya segera diganti. 4. Cek kondisi karet wiper Periksa kondisi karet wiper setiap minggu. Jika karet wiper sudah mulai kusam atau terdapat retak, sebaiknya segera diganti. Karet wiper yang rusak dapat mengurangi kinerja wiper dan mengganggu pandangan pengemudi saat berkendara pada kondisi hujan. 5. Periksa lampu dan klakson Pastikan semua lampu pada mobil Anda berfungsi dengan baik, baik lampu depan, belakang, maupun sein. Selain itu, cek juga kondisi klakson mobil. Jika lampu atau klakson tidak berfungsi dengan baik, segera lakukan perbaikan. 6. Bersihkan mobil secara berkala Lakukan pembersihan mobil secara rutin setiap minggu. Bersihkan bagian dalam dan luar mobil, termasuk bagian dalam kabin, jok, karpet, serta bagian luar mobil. Pastikan mobil Anda dalam kondisi bersih dan rapi agar nyaman saat digunakan. 7. Lihat kebocoran cairan Pastikan tidak ada kebocoran cairan pada mobil Anda, seperti oli, air radiator, atau bahan bakar. Kebocoran cairan dapat mengurangi kinerja mobil dan bahkan dapat menyebabkan kerusakan yang lebih serius pada mesin atau sistem lain pada mobil Anda. Jika terdapat kebocoran, segera perbaiki dan ganti bagian yang rusak. 8. Periksa sistem rem Pastikan sistem rem pada mobil Anda dalam kondisi baik dan berfungsi dengan baik. Periksa kondisi kampas rem dan cakram rem setiap minggu untuk memastikan tidak terdapat keausan yang berlebihan atau kerusakan lainnya. Jangan lupa untuk memeriksa tingkat cairan rem setiap 2 minggu sekali dan tambahkan jika diperlukan. Dengan melakukan perawatan yang baik, mobil Anda dapat tetap berfungsi dengan baik dan awet. Jangan lupa untuk mengikuti panduan perawatan yang tertera di buku manual mobil Anda dan lakukan perawatan lebih intensif secara berkala pada bengkel resmi jika diperlukan. (*)
http://dlvr.it/SkM6gL

Jumat, 03 Maret 2023

Memahami Infrastruktur yang Dibutuhkan untuk Mobil Listrik di Indonesia

Mari kita bayangkan saat dimana jalanan telah dipenuhi oleh mobil listrik, baik di kota-kota besar maupun di daerah pedesaan. Ini adalah gambaran yang sangat indah. Namun, sebelum kita mencapai titik ini, ada sejumlah infrastruktur penting yang harus dipersiapkan untuk mengakomodasi arus mobil listrik yang akan membanjiri pasar. Infrastruktur mobil listrik merupakan salah satu aspek penting dalam memasukkan mobil listrik ke pasar. Infrastruktur ini meliputi pengisian daya dan pemeliharaan mobil listrik. Salah satu faktor yang membatasi penerimaan masif mobil listrik adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang cukup. Ketersediaan stasiun pengisian daya di seluruh wilayah menjadi faktor yang menentukan taruhan pasar mobil listrik. Untuk dapat menggunakan infrastruktur pengisian daya, pemerintah harus membangun jaringan listrik yang dapat mencukupi permintaan daya yang diperlukan oleh mobil listrik. Jaringan listrik ini harus ditingkatkan secara konsisten untuk mengakomodasi permintaan yang terus bertambah. Pemerintah juga harus berkomitmen untuk mendukung penyebaran stasiun pengisian daya di berbagai lokasi, terutama di lokasi strategis seperti pusat kota dan rest area. Selain infrastruktur pengisian daya, pemeliharaan mobil listrik juga menjadi aspek penting untuk mempromosikan penerimaan masif mobil listrik. Mekanik mobil listrik harus diberdayakan dengan teknologi modern dan pelatihan khusus untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan perawatan mobil listrik dengan benar. Pemerintah harus memberikan insentif bagi mekanik mobil listrik untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Kesimpulannya, infrastruktur mobil listrik sangat penting sebelum mobil listrik membanjiri pasar. Pemerintah harus berpartisipasi secara aktif untuk membangun infrastruktur pengisian daya dan mengaktifkan mekanik mobil listrik untuk memastikan bahwa mobil listrik dapat menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen. Dengan adanya infrastruktur yang baik ini, kita dapat menikmati gambar jalanan yang dipenuhi oleh mobil listrik. Artikel ini ditulis oleh AI.
http://dlvr.it/SkHdhp

Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024

JAKARTA – Putusan PN Jakarta Pusat itu berpotensi untuk ”digoreng” secara politik dan mempertajam perbedaan pandangan dalam masyarakat. Padahal, pengurus Prima mengajukan gugatan perdata itu bukan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, melainkan memperjuangkan hak keperdataannya untuk ikut sebagai peserta pemilu. “Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023). Baca Juga: Yusril: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu Keliru Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. “Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli. “Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucapnya. Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara. Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu. “Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli. “Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan,” jelasnya KPU memutuskan Prima tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, yang menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi oleh tergugat. KPU pun harus membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu saja berwenang menangani perkara perdata. Hukum perdata adalah sejumlah aturan yang mengatur hubungan subyek hukum: orang atau badan hukum dengan subyek hukum lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum itu. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu harus dibaca hanya berlaku bagi Prima dan KPU, serta tidak berlaku bagi peserta pemilu lain dan masyarakat. KPU dan Prima saja. Memang putusan itu membingungkan masyarakat dan berpotensi tidak bisa dijalankan. Mekanisme banding bisa dipakai untuk menguji putusan itu, atau dilakukan uji publik. (*)  
http://dlvr.it/SkH50B