Mari kita bayangkan saat dimana jalanan telah dipenuhi oleh mobil listrik, baik di kota-kota besar maupun di daerah pedesaan. Ini adalah gambaran yang sangat indah. Namun, sebelum kita mencapai titik ini, ada sejumlah infrastruktur penting yang harus dipersiapkan untuk mengakomodasi arus mobil listrik yang akan membanjiri pasar.
Infrastruktur mobil listrik merupakan salah satu aspek penting dalam memasukkan mobil listrik ke pasar. Infrastruktur ini meliputi pengisian daya dan pemeliharaan mobil listrik. Salah satu faktor yang membatasi penerimaan masif mobil listrik adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang cukup. Ketersediaan stasiun pengisian daya di seluruh wilayah menjadi faktor yang menentukan taruhan pasar mobil listrik.
Untuk dapat menggunakan infrastruktur pengisian daya, pemerintah harus membangun jaringan listrik yang dapat mencukupi permintaan daya yang diperlukan oleh mobil listrik. Jaringan listrik ini harus ditingkatkan secara konsisten untuk mengakomodasi permintaan yang terus bertambah. Pemerintah juga harus berkomitmen untuk mendukung penyebaran stasiun pengisian daya di berbagai lokasi, terutama di lokasi strategis seperti pusat kota dan rest area.
Selain infrastruktur pengisian daya, pemeliharaan mobil listrik juga menjadi aspek penting untuk mempromosikan penerimaan masif mobil listrik. Mekanik mobil listrik harus diberdayakan dengan teknologi modern dan pelatihan khusus untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan perawatan mobil listrik dengan benar. Pemerintah harus memberikan insentif bagi mekanik mobil listrik untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.
Kesimpulannya, infrastruktur mobil listrik sangat penting sebelum mobil listrik membanjiri pasar. Pemerintah harus berpartisipasi secara aktif untuk membangun infrastruktur pengisian daya dan mengaktifkan mekanik mobil listrik untuk memastikan bahwa mobil listrik dapat menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen. Dengan adanya infrastruktur yang baik ini, kita dapat menikmati gambar jalanan yang dipenuhi oleh mobil listrik.
Artikel ini ditulis oleh AI.
http://dlvr.it/SkHdhp
Jumat, 03 Maret 2023
Putusan PN Jakarta Pusat Bukan Meminta KPU Menunda Pemilu 2024
JAKARTA – Putusan PN Jakarta Pusat itu berpotensi untuk ”digoreng” secara politik dan mempertajam perbedaan pandangan dalam masyarakat. Padahal, pengurus Prima mengajukan gugatan perdata itu bukan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, melainkan memperjuangkan hak keperdataannya untuk ikut sebagai peserta pemilu.
“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).
Baca Juga: Yusril: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu Keliru
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.
“Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli.
“Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan,” jelasnya
KPU memutuskan Prima tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, yang menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam proses verifikasi administrasi oleh tergugat. KPU pun harus membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu saja berwenang menangani perkara perdata. Hukum perdata adalah sejumlah aturan yang mengatur hubungan subyek hukum: orang atau badan hukum dengan subyek hukum lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum itu.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu harus dibaca hanya berlaku bagi Prima dan KPU, serta tidak berlaku bagi peserta pemilu lain dan masyarakat. KPU dan Prima saja.
Memang putusan itu membingungkan masyarakat dan berpotensi tidak bisa dijalankan. Mekanisme banding bisa dipakai untuk menguji putusan itu, atau dilakukan uji publik. (*)
http://dlvr.it/SkH50B
http://dlvr.it/SkH50B
Selasa, 28 Februari 2023
10 Tuntutan Demo Tolak Perppu Ciptaker di DPR
JAKARTA – Aliansi buruh hingga mahasiswa menggelar aksi tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, menyoroti alasan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
“Presiden beralasan terdapat kegentingan memaksa akibat geopolitik dan ketidakpastian hukum bagi investor sebagai dasar pengesahan Perppu Cipta Kerja, bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Padahal pada waktu bersamaan Presiden dan sejumlah Menteri, menyatakan pertumbuhan perekonomian meningkat secara signifikan pasca pandemi Covid-19,” kata dia.
Untuk menegakkan kembali konstitusi dan demokrasi serta keselamatan rakyat Indonesia, Komite Aksi Bersama mendesak 10 poin tuntutan.
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dll.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, memperkirakan ada 15 ribu demonstran yang mengikuti unjuk rasa ini.
Sunarno menjelaskan tuntutan utama dalam demo kali ini agar Perppu Ciptaker dicabut. Mereka meminta agar DPR RI mencabut Perppu Ciptaker. Alasannya, karena secara substansinya masih sama dengan Omnibus Law Ciptaker.
Sunarno menambahkan Perppu Ciptaker akan berdampak pada kaum buruh, petani, mahasiwa, dan tenaga medis.
“Dan juga di sektor lingkungan hidup, jadi tidak hanya di klaster ketenagakerjaan yang kita tolak, tapi semua sebenarnya,” tutur dia.
http://dlvr.it/Sk7Jqk
http://dlvr.it/Sk7Jqk
Langganan:
Postingan (Atom)
Salwa Salon
wartakita.id
Reccomended Sites
Anungku Todong
tagar
arsip
- Juni (21)
- Mei (12)
- April (12)
- Maret (8)
- Februari (23)
- Januari (13)
- Desember (17)
- November (13)
- Oktober (8)
- September (20)
- Agustus (9)
- Juli (9)
- Juni (21)
- Mei (19)
- April (21)
- Maret (23)
- Februari (22)
- Januari (14)
- Desember (2)
- November (11)
- Oktober (9)
- September (26)
- Januari (1)
- Oktober (1)
- Juli (1)
- Januari (5)