Wartakkita.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar menggelar Lomba Kreasi Musik Anak Lorong yang diselenggarakan di 14 kecamatan di kota Makassar.
Kegiatan ini sebagai komitmen dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dispar Makassar untuk mengangkat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, seperti pengembang permainan, arsitektur, desain Interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Aplikasi.
Terkhusus lomba tersebut juga sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke 415 tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem lomba Kreasi Musik Anak Lorong ini dilaksanakan untuk memberikan ruang kepada masyarakat lorong di Makassar untuk menyalurkan ekspresi maupun bakatnya.
“Jadi, ini sebagai upaya memfasilitasi atau wadah bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bakatnya melalui lomba kreasi musik anak lorong. Selain itu juta sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke-415 tahun,” ujarnya.
Bukan itu saja, Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar juga terus menghadirkan inovasi barunya salah satunya PAREKMA (Parekanna Mangkasara) atau brand lokal.
Hal ini tentu sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif sehingga Dinas Pariwisata Kota Makassar mengenakan brand lokal setiap hari Jumat untuk memberikan sumbangan yang positif bagi perekonomian Indonesia.
Roem menyebut bahwa gerakan ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk mengembangkan atau membantu ekonomi sub sektor fesyen di Kota Makassar khususnya brand – brand lokal Makassar.
“Semoga dengan aksi ini dapat membantu pemulihan ekonomi di sub sektor fesyen di Kota Makassar,” bebernya.
Kita berharap kegiatan ini bisa dilakukan juga oleh SKPD lain, melaksanakan aksi seperti ini karena menjadi tanggung jawab kami khususnya di sub sektor ekonomi kreatif fesyen ini yang merupakan tanggung jawab kami di Dinas pariwisata kota Makassar. (*)
http://dlvr.it/Sdtd9m
Selasa, 06 Desember 2022
Jumat, 25 November 2022
Wali Kota Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Sepakati Rancangan KUA – PPAS APBD 2023
Wartakita.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar bersepakat mengenai Rancangan Ketentuan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Jumat (28/10/2022).
“KUA – PPAS ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD. Sebagaimana dengan rencana prioritas daerah,” ujar Danny Pomanto.
Dia pun mengupayakan akan merealisasikan mengenai optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah serta penyerapan anggaran oleh OPD sebagaimana catatan yang dibacakan perwakilan Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo.
“Insyaa Allah kita akan upayakan, harapan teman-teman di dewan adalah harapan masyarakat, begitu pula dengan kita di Pemerintah Kota,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan Ketua DPRD Makassar, Rudiyanto Lallo meminta sikap kepada peserta Sidang Paripurna mengenai KUA dan PPAS APBD 2023.
“Itulah tadi pandangan Banggar yang dibacakan oleh saudara Hasanuddin Leo. Bagaimana? Setuju?,” tanya Rudiyanto Lallo yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang. (*)
http://dlvr.it/SdK3gk
http://dlvr.it/SdK3gk
Kamis, 24 November 2022
Danny Pomanto Apresiasi Dukungan DPRD Makassar Terhadap Pengembangan Pariwisata
Wartakita.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Makassar.
Apresiasi Danny Pomanto terlontar saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RIPPAR Kota Makassar Tahun 2022-2037 di DPRD Makassar, Jumat (28/10/2022).
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan dukungan tentang pentingnya RIPPAR Kota Makassar 2022-2037,” ungkap Danny Pomanto.
Ia menjelaskan bahwa RIPPAR akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan kepariwisataan Makassar yang dapat berkontribusi memajukan industri pariwisata dengan tetap menjaga obyek wisata cagar budaya yang kadang diabaikan.
“RIPPAR akan menjadi payung hukum yang akan memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta bagaimana wisatawan berkunjung ke Makassar bukan hanya karena keindahan alam,” terang Danny Pomanto.
Melalui Ranperda RIPPAR, telah diatur pula mengenai kebijakan strategi yang akan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Di mana rasa ‘Sadar Wisata’ akan dihidupkan dengan pendampingan berkesinambungan melalui pendekatan kearifan lokal.
“Kita mendorong pembangunan pariwisata Kota Makassar harus dijalankan berbasis masyarakat, berkelanjutan dan berkualitas,” paparnya.
Optimalisasi pengembangan pariwisata memerlukan dukungan semua pihak, tidak terkecuali oleh DPRD Kota Makassar. Oleh karenanya Danny Pomanto meminta pendampingan agar Ranperda RIPPAR betul-betul mampu mengakomodasi semua kepentingan.
“Kekuatan pariwsata Makassar yang telah melekat, baik destinasi wisata alam, cagar budaya event internasional seperti F8, Lorong Wisata, wisata MICE akan semakin lengkap dengan hadirnya RIPPAR,” tutup Danny Pomanto. (*)
http://dlvr.it/SdJ9Hj
http://dlvr.it/SdJ9Hj
Langganan:
Postingan (Atom)
Salwa Salon
wartakita.id
Reccomended Sites
Anungku Todong
tagar
arsip
- Juni (21)
- Mei (12)
- April (12)
- Maret (8)
- Februari (23)
- Januari (13)
- Desember (17)
- November (13)
- Oktober (8)
- September (20)
- Agustus (9)
- Juli (9)
- Juni (21)
- Mei (19)
- April (21)
- Maret (23)
- Februari (22)
- Januari (14)
- Desember (2)
- November (11)
- Oktober (9)
- September (26)
- Januari (1)
- Oktober (1)
- Juli (1)
- Januari (5)